PASURUAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek berasal dari program pokok pikiran (pokir). Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan terkait panggilan kedua anggota dewan tersebut.
“Ya, dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan kami panggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi,” ujar Jemmy Sandra, Kamis 3 Maret 2022.
Jemmy mengatakan dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipanggil MH dan TAP, keduanya berasal dari Fraksi Golkar. Namun Jemmy enggan untuk mengungkapkan seputar materi pemeriksaan kedua anggota dewan tersebut. Namun dia memastikan, pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut penanganan dugaan kasus Korupsi Pokir 2020.
Baca juga : Pemuda Blitar Tindik Gembok Kemaluan, Panik Setelah Lupa Simpan Kunci
Jemmy mengakui, penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Apalagi dalam menentukan tersangka. “Kita harus hati-hati dalam penanganannya. Apalagi ini dugaan korupsi anggota DPRD,” tambahnya.
Pekan depan, sambung Jemmy, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan seputar kasus Pokir.
(ADI)