SURABAYA: Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII tidak berdiam diri terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Mumbul di Kabupaten Jember yang sempat dipersoalkan oleh Aliansi Petani Kecamatan Mumbulsari Bersatu (APMB).
PTPN XII diwakili Imam Dwi Hartono, Manajer Kebun Mumbul mengelar pertemuan dengan APMB di Kantor Induk Kebun Mumbul, awal Februari ini. Dalam kegiatan tersebut, Kelompok APMB dihadiri puluhan petani, mempermasalahkan keabsahan/legalitas HGU Kebun Mumbul yang menduga masa berlakunya telah habis.
Menanggapi hal tersebut, PTPN XII menunjukkan dokumen legalitas HGU Kebun Mumbul yaitu HGU No. 2/Suco dan HGU No. 5/Lengkong yang masih berlaku hingga 31 Desember 2037 kepada Ketua SEKTI yang hadir dalam acara mediasi tersebut.
BACA: Turun Gunung, Petani Lereng Kelud Tuntut Pengembalian Lahan yang Dikuasai PTPN
“Kami menunjukkan Sertifikat HGU tersebut supaya informasi palsu tentang HGU telah berakhir tidak berkembang lagi. Isu tersebut dimanfaatkan sekelompok pihak untuk memprovokasi masyarakat dengan melakukan pemasangan spanduk tentang isu reforma agraria serta penanaman secara ilegal di area HGU produktif Kebun Mumbul PTPN XII”, ungkap Imam pada acara mediasi di depan perwakilan para petani.
Hal tersebut mematahkan argumentasi Muasim, yang mengaku sebagai perwakilan dari SEKTI. Kemudian mengakui bahwa HGU tersebut masih aktif dan berlaku atas nama PTPN XII.
Sementara adanya tudingan dari petani bahwa pihak PTPN XII secara sepihak merebut lahan dengan tanaman yang siap panen, dibantah tegas oleh PTPN XII.
Menurut Imam, justru hal yang dilakukan sekelompok warga tersebut adalah tindakan penanaman ilegal. Sejak bulan Oktober 2021, warga mulai menanam tanaman jagung, pepaya dan pisang di area tanaman tebu yang selesai dipanen dan di sela-sela tanaman karet yang setiap harinya masih disadap alias lahan yang produktif.
Sebelum perkara ini mencuat, Kebun Mumbul telah melakukan upaya-upaya preventif (sosialisasi, pemberian pemahanan hukum) sejak bulan Oktober 2021 hingga akhir Januari 2022 guna meredam tindakan-tindakan mayarakat melakukan penanaman secara ilegal. Namun nyatanya, pengaruh provokasi lebih kuat sehingga masyarakat terus melakukan kegiatan ilegal.
“Kami juga heran kenapa tiba-tiba muncul isu HGU berakhir, padahal tidak ada satupun dokumen maupun informasi yang menyatakan hal tersebut”, tegas Imam.
Sosialisasi Bertahap
Disisi lain, Kepala Sub Bagian Hukum Aset, Reno Handoyo, berencana akan melakukan sosialisasi bertahap kepada masyarakat sekitar Kebun Mumbul, dengan harapan masyarakat mulai sadar hukum, dan tidak mudah terprovokasi oknum-oknum yang menyebarkan isu Reforma Agraria sehingga memicu tindakan – tindakan yang melawan hukum.
“Kami telah menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk Sosialisasi kepada warga. Provokator sengaja memunculkan sengketa/konflik dan membenturkan PTPN XII dengan warga. Terlihat ada yang memelintir isu dan memberikan hoax tentang TORA untuk memprovokasi warga melakukan tindakan melawan hukum”, papar Reno.
Sebagaimana Perpres 86 pasal 22 tahun 2018, pengusul dan pemberi rekomendasi tanah sebagai obyek reforma agraria adalah Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.
BACA: 206 Butir Granat Aktif di Perkebunan PTPN XII Banyuwangi
“Sehingga jelas, selain yang termasuk dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana prepres 86 pasal 22 tahun 2018, tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan tanah sebagai obyek reforma agraria, apalagi membuat banner yang bertuliskan “Lokasi/Lahan ini masuk Redistribusi Tanah, Obyek Reforma Agraria”, jelas Reno.
Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan, Winarto menambahkan PTPN XII sebagai pemegang HGU wajib bertanggung jawab atas pengelolaan dan penjagaan aset yang notabene merupakan aset negara.
“Aset tersebut sudah tercatat di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN oleh karena itu, menjadi kewajiban PTPN XII untuk mengamankan dan mengelola aset tersebut”, pungkas Winarto.
(TOM)