SURABAYA : Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur yang belum membayar pajak. Sebab, saat ini ada pemutihan denda hingga diskon pajak untuk semua jenis kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku Kamis 9 September 2021 hari ini hingga Kamis 9 Desember 2021.
Untuk kendaraan roda 2 dan 3, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon 10 persen. Program diskon PKB ini dalam rangka menyambut HUT ke-76 Provinsi Jatim. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan.
Saat itu, diskon PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya. Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
"Setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang bisa memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis 9 September 2021.
BACA JUGA : Mengkhawatirkan, 33 Lapas di Jatim Overload
Khofifah menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 obyek PKB. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar.
Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar. "Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ujarnya.
Khofifah menambahkan, diskon PKB dan pemutihan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang diiringi PPKM berlevel. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.
"Silakan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," tutur Khofifah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan, kebijakan insentif pajak tersebut sesuai Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Selain itu Kepgub Jatim Nomor 188/515/KPTS/013/2021. Pada program diskon PKB selama 3 bulan tersebut, Pemprov Jatim memberi insentif sebesar Rp238,64 miliar dengan total potensi penerimaan pajak sebesar Rp1,81 triliun.
"Program diskon ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar PKB," katanya
(ADI)