SURABAYA : Tiga penadah di Jawa Timur siap disidangkan ke pengadilan setelah membeli puluhan unit sepeda motor dari para kreditur yang tidak mampu melakukan pembayaran ke leasing atau perusahaan pembiayaan. Perkara fidusia itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Ini proses tahap II dan penyerahan barang bukti. Kami segera menyidangkan kasus ini," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Tiga orang penadah telah ditetapkan sebagai terdakwa itu masing-masing adalah Kusmanadi, asal Pasuruan, Joko Subekti dan Agus Sunanto, keduanya warga Kota Malang. Dari ketiga terdakwa, diamankan barang bukti sebanyak 30 unit sepeda motor yang tergolong baru.
"Motor ini diketahui merupakan sitaan dari kreditur yang telat melakukan pembayaran kepada perusahaan pembiayaan atau leasing. Sebanyak 16 unit sepeda motor terdata milik perusahaan leasing OTO, serta 16 unit lainnya milik perusahaan leasing FIF," terangnya.
BACA JUGA : Waspada! Kasus Penipuan Online di Indonesia Kian Marak
Para tedakwa dijerat dengan pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana KUHP tentang penadahan lantaran karena berniat menjual kembali unit sepeda motor yang sebenarnya masih menjadi milik perusahaan leasing. Tak hanya itu, mereka juga dikenai juncto pasal 55 ayat satu k-u-h-p ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara.
(ADI)