JEMBER : Calon bupati petahana di Kabupaten Jember diminta berhati-hati di saat masa tenang. Sebab, setelah cuti berakhir mereka dikhawatirkan melakukan kampanye terselubung.
"Imbasnya jika melakukan kampanye terselubung saat mulai bertugas kembali, bisa didiskualifikasi," kata anggota Panitia Khusus Pemilihan Kepala Daerah DPRD Jember, Tri Sandi Apriana.
Apalagi, setelah Bupati Faida kembali menjabat dan aktif semua hal bisa dilakukan seperti pembagian Rastrada (Beras Sejahtera Daerah), pembagian kartu tani, pembagian apapun yang notabene adalah bantuan terhadap warga Jember.
"Ini sangat rawan, calon petahana harus hati-hati dan aturan terkait hal itu," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jember Andi Wasis mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 64, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
“Kemudian menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya,” katanya.
Menurut Wasis, setelah masa kampanye berakhir dan masuk hari tenang, tidak diatur secara jelas. Ia menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Jember untuk menyikapinya.
Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3.
“Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penatapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
(ADI)