SURABAYA : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menghentikan penuntutan terhadap tersangka Ade Imron Syahrono atas perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan. Penghentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Menurut Fathur, keputusan tersebut diambil setelah Kejati Jatim menggelar gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 312 Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Fathur, Rabu 19 Januari 2022.
Perkara terjadi pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Saat itu, tersangka mengemudikan kendaraan truk dari arah barat menuju kearah timur dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Ketika melintasi perempatan jalan, bersamaan dari arah utara ke selatan, muncul sepeda motor.
Baca Juga : Restoran Soto Ayam Lamongan Cak Har Jalan MERR Surabaya Terbakar
Tersangka kaget dan langsung menginjak rem dalam-dalam. Namun, karena jaraknya sudah dekat, tabrakanpun tidak terelakkan. Ironisnya, tersangka justru terus mengemudikan kendaraannya untuk menuju rumah dan tidak menolong korban. Tersangka sendiri tinggal di di Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
“Setelah kecelakaan itu, saksi Arif Sugiono dan Yusuf beserta warga berdatangan mendekati korban Sura’i. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Yosowilangun dan kemudian dibawa ke RSUD Dr Haryoto, Lumajang,” kata Fathur.
Fathur menambahkan, korban selama dirawat di RSUD Dr. Haryoto Lumajang sudah dijenguk oleh keluarga pihak dari tersangka. Mereka juga membantu biaya pengobatan korban berupa uang sebesar Rp5 juta dan membelikan kursi roda. Tersangka juga sanggup membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh.
“Pada tanggal 10 September 2021 juga telah dilakukan upaya damai antara tersangka dengan korban,” ujarnya.
Lebih jauh Fathur menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah sejumlah syarat terpenuhi. Diantaranya, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 200 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Selain itu, tersangka dilingkungan tempat tinggalnya dikenal baik. Akibat dari kejadian itu, tersangka juga kehilangan mata pencaharian sebagai sopir. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya, tersangka bekerja secara serabutan,” pungkasnya.
(ADI)