KEDIRI : Polres Kediri memeriksa 22 orang terkait kerumunan massa pada konser musik hiburan yang digelar di Sumber Towo Desa Menang Kecamatan Pagu, akhir pekan lalu. Puluhan orang yang diperiksa itu antara lain dari pihak perangkat desa, panitia penyelenggara acara, pengunjung dan yang melaksanakan kegiatan termasuk pengisi acara DJ Brewok.
“Total ada 22 orang sudah kita lakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini,” kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Selasa 4 Januari 2022.
Ke 22 orang itu, menurut AKBP Agung masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian belum bisa menjelaskan secara pasti hasil dari pemeriksaan tersebut. Pihaknya mengaku akan menginformasikan secepatnya. “Masih proses, nanti hasilnya akan kami sampaikan ke rekan-rekan media, mohon ditunggu,” ungkapnya.
Baca Juga : Geger, Bayi Laki-Laki Dibuang di Kolong Truk
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra mengatakan setelah pemeriksaan ini, penyidik bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum atas peristiwa itu. “Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab nanti,” tuturnya.
Jika memang terbukti bersalah, lanjut AKP Rizkika pihak penyelenggara bakal mendapatkan sanksi berupa hukuman 1 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
“Barang bukti yang kami amankan ada sejumlah Sound, kerangka panggung, dan 1.600 tiket masuk,” urainya.
Sebelumnya, kasus tersebut diketahui viral dari video berdurasi 30 detik di media sosial yang menampilkan robohnya panggung sebuah konser musik DJ di lokasi wisata Sumber Towo Desa Menang Kecamatan Pagu, pihak kepolisian keesokan harinya langsung bergerak cepat meninjau lokasi.
(ADI)