SURABAYA: Seorang Ketua RT di Surabaya, Jawa Timur ditangkap petugas BNN Kota Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Transaksi narkoba dilakukan di warung kopi bekerja sama dengan tetangganya yang berprofesi sopir taksi online.
Dalam penangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti delapan paket sabu seberat 3,19 gram. Kedua tersangka, yakni Umar bin Umar Sjahbal, 47 tahun serta sopir taksi online Dadang Achmadsjah, 44 tahun. Kedua tersangka merupakan tetangga dekat di Jalan Nyamplungan Surabaya.
Kepala BBN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan kedua tersangka ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat jika ada transaksi narkoba di warung kopi kawasan Jalan Nyamplungan Surabaya, tidak jauh dari rumah mereka.
BACA: Sekuriti dan Keeper Kompak Curi Burung Sun Conure di Maharani Zoo Lamongan
"Setelah dilacak petugas berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti delapan paket sabu seberat 3,19 gram, " ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka Dadang merupakan residivis dalam kasus narkoba yang baru empat bulan keluar dari penjara. Tersangka bekerja sebagai sopir taksi online. Namun berdalih karena penghasilan sedikit lalu nekad berjualan sabu. Setiap satu paket sabu yang dijual ia mendapat keuntungan Rp 300 ribu.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka bekerja sama dengan tersangka lainnya, yakni ketua RT yang dijadikan sebagai perantara antara tersangka Dadang dan pembeli. Ketua RT ini juga memakai sabu.
Selain menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti delapan paket seberat tiga koma 19 gram, petugas kini juga mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan jaringan narkoba dari kawasan Jalan Kunti Surabaya.
(TOM)