Kajati Jatim Resmikan 20 Rumah Restorative Justice di Sidoarjo

Peresmian  rumah restorative justice di Sidoarjo/MI Peresmian rumah restorative justice di Sidoarjo/MI

SIDOARJO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur membuka rumah restorative justice (keadilan restorasi) di 20 desa dan kelurahan di 18 kecamatan, Senin 6 Juni 2022.

Melalui rumah restorative justice, diharapkan ada perkara hukum diselesaikan secara kekeluargaan dengan lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani.

Pembukaan 20 rumah restorative justice ini dipusatkan di Kantor Kelurahan Sidokumpul, Sidoarjo. Peresmian rumah restorative justice di 20 desa dan kelurahan tersebut, dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

Ikut mendampingi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kepala Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dan Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

BACA: Tersangka Korupsi Jalan di Tulungagung Ditetapkan DPO

Dikatakan, restorative justice lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani, sehingga perkara bisa diselesaikan kekeluargaan. Namun ada sejumlah syarat, agar perkara hukum bisa diselesaikan lewat restorative justice.

"Pertama, pelaku bukan napi, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Mia Amiati.

Dengan tambahan 20 rumah restorative justice di Sidoarjo ini, total sudah ada 169 rumah restorative justice di seluruh Jawa Timur. Hingga saat ini sudah ada 60 perkara hukum diselesaikan lewat restorative justice, dua di antaranya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyambut baik adanya 20 rumah restorative justice yang baru dibuka. Ia berharap, rumah restorative justice bisa bermanfaat untuk membantu penyelesaian warga yang tersangakut masalah hukum.

Tidak itu saja, rumah restorative justice juga bisa menjadi wadah edukasi bagi desa, aparatur desa, dan masyarakat untuk lebih paham hukum baik administrasinya dan sebagainya. Dengan demikian, hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, bisa diminimalisir dengan baik.

"Terobosan ini menjadi warna baru bagi tumbuh kembang, termasuk juga perjalanan hukum di Indonesia, di mana ada salah satu cara yang kemudian lebih mengandalkan humanisme, hati nurani, demi mewujudkan keadilan setinggi-tingginya," ujar Muhdlor.

Restorative justice adalah terobosan Kejaksaan Agung, berupa pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan, dengan mempertemukan korban dan tersangka, serta perwakilan masyarakat. Apabila korban bersedia memaafkan tersangka, dan tersangka bersedia mengembalikan atau membayar ganti rugi, maka perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice.

Penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice juga bisa mengurangi waktu dan tenaga aparat penegak hukum, serta biaya apabila perkara diselesaikan secara hukum lewat pengadilan. Restorative justice juga sebagai cara alternatif, untuk mengatasi overload rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.

 


(TOM)

Berita Terkait