JAKARTA : Sebanyak 23.000 perusahaan tidak patuh membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Hal itu terungkap dalam rapat kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR. Dalam rapat itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memaparkan hasil pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan sampai Mei 2022.
Anggoro menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pengawasaan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap 63.257 perusahaan. "Jumlah perusahan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah 63.257 perusahaan, 63 persen diantaranya patuh yaitu 40.144 perusahaan, dan selebihnya belum patuh," ungkap Anggoro.
Artinya dari jumlah tersebut ada 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya hingga Mei 2022. Anggoro mengungkapkan, secara breakdown ada 51.841 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa dimana ada 4.242 rekomendasi sanksi TMP2T dan 8.664 masih dalam proses.
"Sisanya 11.416 kerjasama dengan pihak berwenang, dengan rincian 6.176 dengan Kemnaker dan Disnaker, 5.240 dengan Kejaksaan, 3 perusahaan dikenakan sanksi pidana," papar Anggoro.
Baca juga : Cuaca Buruk Ganggu Jaringan Listrik di Indonesia
Dia mencontohkan, hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, beberapa perusahaan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum.
"Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp 432 juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp 1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp 940 juta karena menggelapkan dana BPJS," ujar Anggoro.
Meskipun demikian, sampai dengan Mei 2022, kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran naik sebesar 17,15 persen dan BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan 735.000 anggota baru.
(ADI)