KAI Bongkar Bangunan Liar Eks Lokalisasi Girun Malang

PT KAI Daop 8 Surabaya menertibkan bangunan liar di lintas non operasi atau jalur non aktif di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 8 Mei 2021/Dok. KA PT KAI Daop 8 Surabaya menertibkan bangunan liar di lintas non operasi atau jalur non aktif di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 8 Mei 2021/Dok. KA

MALANG: PT KAI Daop 8 Surabaya menertibkan bangunan liar eks lokalisasi  di lintas non operasi atau jalur non aktif di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 8 Mei 2021.

Bangunan yang dikenal eks Lokalisasi Girun itu dibongkar oleh Tim Penertiban Aset PT KAI Daop 8 bersama Satpol PP, TNI, Polisi, Dinas PU, Dinas Cipta Karya, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, dan perangkat desa setempat di Kabupaten Malang.
 
Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan sebanyak 23 bangunan liar dengan luas aset kurang lebih 2.600 m2 ditertibkan oleh tim gabungan yang berjumlah 350 personel tersebut.

Selain berdiri tanpa ada kerja sama kontrak pemanfaatan lahan dengan PT KAI, bangunan liar tersebut juga digunakan sebagai tempat prostitusi.

"Sebelum ditertibkan pemilik bangunan sudah disosialisasikan rencana penertiban," katanya.
 
Sebelumnya, PT KAI sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni yang menempati bangunan liar tersebut.

Proses penertiban berjalan lancar dan tidak ada penolakan lantaran telah dilaksanakan sosialisasi oleh PT KAI dan Muspika Gondanglegi kepada penghuni.
 
"Kami sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3 kepada pemilik bangunan terkait kegiatan penertiban ini. Kami juga kordinasi dengan masyarakat sekitar, dikatakan sangat meresahkan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum juga melanggar norma sosial serta agama," jelasnya.
 
Pelaksanaan penertiban ini dilakukan berdasarkan surat putusan dari Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 tahun 2004 tentang Larangan Penyelenggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang, dan Intruksi Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Beroperasi Bagi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang.
 
"Masyarakat mendukung upaya kami. Ini juga salah satu upaya mewujudkan Kecamatan Gondanglegi menuju kota santri," bebernya.
 
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menutup eks Lokalisasi Girun di Gondanglegi, Kabupaten Malang secara resmi pada 2017 lalu. Namun lokalisasi tersebut nyatanya masih sering beroperasi ilegal.

 


(TOM)

Berita Terkait