Imbas Kasus Alun, Kemenkeu Panggil 69 Pegawai Gara-Gara Harta Tak Wajar

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil 69 pegawai gara-gara terindikasi memiliki harta tak wajar. Pemeriksaan para pegawai tersebut sudah berlangsung sejak pekan lalu. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan harta tak wajar yang dimiliki ke-69 pegawai tersebut.

"Betul, kita sudah mulai melakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," ujar Awan.

Dia menyebut bahwa pemeriksaan ini ditargetkan akan rampung dalam kurun waktu 2 minggu ke depan. "Target kita selesai dalam 2 minggu ini," ungkap Awan.

Saat ini, lanjutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan bersifat rahasia. "Namun kami tetap memperhatikan dinamika yang ada," kata Awan.

baca juga : Pembelian LPG 3 Kg Mulai Dibatasi 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Terdaftar

Sebelumnya, Awan mengatakan bahwa terdapat data 69 pegawai Kemenkeu dengan harta yang bermasalah. Ini terindikasi dari ketidaksesuaian jumlah harta dengan profil risiko pegawai yang bersangkutan. Terdapat 33 pegawai yang data LHKPN tahun 2019-nya tidak sesuai dan untuk tahun 2020, terdapat 36 pegawai yang LHKPN-nya tidak sesuai.

Atas dasar ketidaksesuaian tersebut, Awan sudah mengantongi 69 nama pegawai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 


(ADI)

Berita Terkait