BONDOWOSO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya menetapkan satu tersangka terkait dugaan korupsi bantuan traktor roda empat dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial S. Tersangka merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di salah desa, Kecamatan Cermee, Bondowoso.
"Penetapan S sebagai tersangka, karena memenuhi unsur minimal dua alat bukti, " ujar Puji, Kamis 15 Maret 2023.
Tersangka S diduga menyalahgunakan bantuan 3 unit traktor roda empat dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Setiap traktor harganya Rp 412 juta.
BACA: Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?
"Modus dugaan korupsinya, setelah menerima bantuan dari Kementan RI melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso, traktornya sudah tidak ada. Diduga traktor dijual, digadaikan, atau dialihkan ke pihak lain, " bebernya.
Dalam pemeriksaan, tersangka S tidak mengakui traktor bantuan diduga dijual atau digadaikan, atau dialihkan ke pihak lain.
"Yang jelas tiga unit traktor roda empat tidak ada," terangnya.
Kajari Puji Triasmoro juga menjelaskan, penetapan satu tersangka merupakan awal membuka pintu masuk mengungkap tersangka lainnya.
"Siapapun nama yang disebut tersangka S dan saksi-saksi pasti dipanggil dan diperiksa tanpa pandang bulu. Kita usut sampai ke akar-akarnya. Siapa yang bertanggung jawab dan cukup bukti, kita tetapkan tersangka," jelasnya.
(TOM)