Jakarta: Dua jenazah yang membusuk di tempat penampungan hewan (shelter anjing) di Blitar telah diidentifikasi sebagai korban pembunuhan. Pelakunya adalah AZF, 21, pegawai baru penampungan hewan yang merasa disakiti oleh korban.
Penemuan jenazah tersebut pertama kali diketahui warga setelah warga mencium bau tak sedap yang berasal dari dalam rumah yang selama ini sebagai tempat penampungan anjing. Korbannya adalah pemilik tempat penampungan hewan, Razil Sukarno Utomo alias Shinyo, 50, dan ART-nya Luciani Santoso, 53.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah AZF yakni pekerja yang baru bekerja selama seminggu di shelter tersebut. Pelaku tega menghabisi nyawa majikannya lantaran sejumlah hal membuatnya sakit hati.
Masalah gaji tidak sesuai dan resign
AZF mengaku korban hanya memberikan gaji Rp 1 juta per bulan setelah ia hendak tanda tangan kontrak. Padahal pada kesepakatan awal, pelaku dijanjikan gaji sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
“Yang ditawarkan Rp 3,1 juta per bulan, ternyata saat disodori kontrak, gaji hanya 1 juta dan bonus Rp 250 ribu, Bonus baru bisa diambil setelah tiga bulan kerja,” beber Danang di kutip dari Medcom, pada Kamis, 4 Januari 2024.
Pelaku kemudian mengajukan resign karena merasa keberatan dengan besaran gaji tersebut. Sinyo mengizinkannya, namun AZF tidak diperbolehkan keluar dari shelter sebelum pegawai baru datang.
Tidak boleh salat Jumat
Tak hanya soal gaji dan resign, Danang menyebut AZF mengaku tidak diizinkan melakukan shalat jumat oleh korban. Larangan tersebut juga menjadi pemicu kekesalan pelaku hingga ia nekat menghabisi nyawa korban.
“(AZF) tidak diberikan izin untuk salat Jumat,” ujar Danang
Korban dipukul berulang kali
AZF ternyata sudah merencanakan aksinya pada 30 Desember 2023. Di hari kejadian, pelaku awalnya memukul Sinyo dengan memukul dengan golok. Karena masih bergerak, ia memukulnya lagi di bagian leher hingga tewas.
AZF lalu menunggu korban keduanya, Luciana, yang saat itu sedang berada dalam kamar mandi. Ketika Luciana keluar, pelaku membuntutinya dan langsung memukul bagian belakang kepalanya.
“(Pembunuhan) terjadi pada 30 Desember 2023, sehari sebelum direncanakan. Penemuan korban pada 1 Januari 2024 setelah tetangga mencium bau anyir,” terang Danang.
Dijerat pasal berlapis
AZF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), berikut isi pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sedangkan isi pasal 338 KUHP yaitu:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
(SUR)