JAKARTA : Ratusan mahasiswa IPB terlibat pinjaman online (pinjol) hingga Rp2,1 miliar. Modusnya kerjasama berkedok investasi. Dari total investasi para mahasiswa ini dijanjikan keuntungan 10 persen.
“Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online,” kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan.
Ferdy mengatakan kasus ini berawal saat ratusan mahasiswa itu diajakan kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online. Para mahasiswa ini diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online. Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online.
Akibatnya, para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector. Bahkan, sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjaman online itu didatangi penagih utang ke rumahnya. Penagihan utang tersebut berkisar Rp3 juta hingga Rp13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.
baca juga : Lengkapi Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Periksa Dokter
Atas kejadian itu, sebagian mahasiswa langsung melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan terduga pelaku sudah diidentifikasi. Dari data kepolisian, jumlah korban mencapai 311 orang, sebagian besar berasal merupakan mahasiswa IPB. Adapun kerugian materil ditaksir Rp 2,1 miliar.
Rektor IPB Pastikan Penipuan Dilakukan Oknum
Rektor IPB, Prof. Arif Satria mengatakan, kasus pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa dilakukan seorang oknum yang sudah teridentifikasi identitasnya. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya bertemu dengan 75 mahasiswa yang tertipu pinjaman online (pinjol) dan hadir ke kampus Selasa 15 November 2022 malam.
“Dari 75 mahasiswa yang hadir, pada malam hari ini tergambar bahwa ternyata memang tidak ada yang sifatnya transaksi individual. Jadi ini modus baru,” kata Arif.
Menurutnya, para mahasiswanya sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, yakni Polresta Kota Bogor. IPB juga telah melakukan langkah komunikasi dengan perusahaan pinjol terkait untuk mengusut tuntas penyebab penipuan yang melibatkan ratusan mahasiswanya. Dengan begitu, Arif berharap kasus tersebut bisa cepat diselesaikan.
“Secara Institusi, IPB melakukan beberapa langkah-langkah yang terkait soal negosiasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan lembaga pinjaman online (pinjol) itu atau perusahaan yang memberikan pinjaman itu,” kata dia.
Arif menilai, ini merupakan modus penipuan baru melibatkan mahasiswa yang memerlukan dana untuk berbagai kegiataan kemahasiswaan. Salah satunya dengan iming-iming bagi hasil 10 persen. “Oleh karena itu, tentu yang kita lakukan adalah satu melakukan peningkatan literasi keuangan kepada seluruh mahasiswa agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(ADI)