JAKARTA : KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan adana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sahat pun meminta maaf kepada masyarakat Jatim.
"Pertama, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.
Dia meminta didoakan agar tetap sehat selama menjalani proses hukum. Sahat ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 14 Desember 2022. Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS.
Selain Sahat, KPK juga memtapkan tiga tersangka lain, yakni Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi.
baca juga : Bertopi Kuning, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK
(ADI)