MALANG : Ratusan Aremania kembali menggelar aksi mengawal Tragedi Kanjuruhan, Selasa, 1 November 2022. Mereka mendatangi Kantor Kejari Kota Batu. Kedatangan mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satu meminta agar para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.
Orator aksi, Djoko Tritjahjana meminta berkas enam tersangka yang sudah diterima Kejati Jatim agar dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Selain dianggap tidak lengkap atau sesuai fakta, tujuan pengembalian berkas agar penyidik menyeret tersangka lain dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang itu.
"Sebab, jika nanti berkas dinyatakan P-21 maka kecil kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Pengusutan jangan berhenti di enam tersangka saja," katanya.
Kemudian, tuntutan lain massa aksi ialah meminta penyidik memasukkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab, ada dugaan hal ini bukan sekedar kelalain semata.
"Kami meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
baca juga : Pikap vs Motor di Mojokerto, 1 Pelajar Tewas
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito berjanji akan mengkomunikasikan ke Kejati Jatim. Bahkan pihaknya sudah mengirimkan email. "Kami sudah kirim email ke Kejati Jatim, semoga segera mendapat respons," ujarnya.
Meski demikian, massa tetap bertahan di Kantor Kejari Batu. Mereka menunggu keputusan nasib berkas itu. Sebab hari ini merupakan hari terakhir Kejati Jatim menyampaikan hasil berkas yang diserahkan dari Polda Jatim.
Nampak massa yang didominasi baju hitam menggelar pengajian serta orasi sembari menunggu komunikasi antara Kejari Batu dengan Kejati Jatim. Selang beberapa menit Kepala Kejari Batu Agus Rujito keluar dan menyampaikan hasil koordinasi jika berkas dari Polda Jatim sudah di P18 atau dikembalikan oleh Kejati Jatim.
"Hasil koordinasi dengan rekan saya di Kejati Jatim berkas P18," pungkasnya.
(ADI)