JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri orang-orang tertentu untuk mendalami kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Masih ada kemungkinan terhadap bagaimana tracing dan pembuktian bahwa profil-profil orang-orang tertentu apabila dikaitkan dengan penghasilannya akan bisa terlihat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam YouTube KPK RI yang dikutip pada Minggu, 18 Desember 2022.
Karyoto mengatakan penelusuran dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Langkah ini tidak mengartikan KPK telah memetakan orang-orang yang terlibat.
"Bukan di-mapping, dibongkar, kalau mapping itu seolah-olah kita tahu ada ini, ada ini," ucap Karyoto.
Sahat terlibat dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia ditetapkan bersama tiga tersangka lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024. Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(TOM)