Kejari Bojonegoro Sita Uang Rp244 dari Korupsi Dana Bos SMPN 6

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BOJONEGORO : Kejari Bojonegoro menyita uang tunai senilai Rp244 juta, Kamis 15 Desember 2022. Uang itu diduga berasal dari kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sudah memeriksa 70 saksi. Untuk tersangka segera kami umumkan," kata Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam.

Selain terkait dana BOS, Kejari Bojonegoro juga menyita barang bukti dari kasus penyimpangan kredit Bank Bojonegoro 2015-2017. Bukti tersebut berupa uang senilai Rp360 juta. Dia memastikan, meski para saksi telah mengembalikan kerugian negara, namun unsur pidana tidak hilang.

"Perlu saya sampaikan perhitungan keuangan negara masih dalam proses," kata dia.

baca juga : Sopir Minibus Tabrak Emak-Emak di Jombang hingga Tewas

 


(ADI)

Berita Terkait