Clicks: Baru-baru ini terjadi peristiwa kebakaran di SPBU MT Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebuah mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) yang sedang melakukan pengisian bahan bakar untuk pom bensin meledak dan terbakar di lokasi kejadian.
Tetapi apakah kamu tahu? Seringkali insiden kebakaran yang terjadi di SPBU disebabkan karena kelalaian dari pihak konsumen. Kebanyakan konsumen belum menyadari pentingnya mematuhi rambu-rambu larangan yang ada di SPBU. Padahal apabila tidak dituruti, risiko terjadinya kebakaran di SPBU menjadi besar dan tidak menutup kemungkinan bisa mencelakakan dirimu sendiri.
Berkaca dari insiden-insiden kebakaran yang pernah terjadi di SPBU, Clicks.id sudah merangkum dari berbagai sumber untuk menghindari hal tersebut. Berikut hal-hal yang kamu tidak boleh lakukan selama mengisi BBM.
1. Menggunakan HP dan Kamera
HP sebaiknya di non-aktifkan sementara selamat kamu mengisi bensin. Gelombang elektromagnetik atau gelombang radio yang dihasilkan HP dapat menyebabkan uap BBM mudah terbakar. Apalagi ketika kamu melakukan panggilan telepon, hal ini tidak boleh dilakukan.
Seluruh perangkat elektronik yang menggunakan baterai juga rawan menimbulkan percikap api ketika bertemu dengan uap BBM di area sekitar SPBU, di antaranya kamera. Gelombang atau listrik statis pada flash kamera juga dikhawatirkan dapat menimbulkan api.
Jadi jangan coba-coba untuk mengangkat telepon maupun menelepon orang saat kamu di SPBU, apalagi melakukan swafoto saat mengisi bensin.
2. Merokok
Panas yang ditimbulkan rokok bisa memicu kebakaran di SPBU. Selain itu, bara rokok juga bisa menjadi pemantik api. Hal ini sangatlah berbahaya untuk dilakukan selama kamu mengisi bensin. Terlebih, terdapat uap BBM di sekitar area SPBU.
3. Mesin hidup saat mengisi BBM
Mesin kendaraan yang hidup dapat berperan sebagai pemantik api. Apabila unsur udara, uap bensin, dan percikan api terpenuhi, maka api akan terbentuk. Hal ini perlu dihindari karena perangkat pengapian mesin kendaraan tetap bekerja selama mesin hidup. Dikhawatirkan ketika terjadinya kebocoran pada sistem pengapian, percikan api pun akan timbul.
4.Tidak turun selama mengisi BBM motor
Peraturan ini khusus bagi pengendara sepeda motor yang memiliki motor dengan lubang pengisian BBM-nya sudah tidak lagi di bawah jok. Hal ini wajib dilakukan agar ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran atau ledakan, pengendara motor bisa langsung melarikan diri. Sehingga akan mempermudah proses evakuasi atau penanganan.
Sebenarnya rambu-rambu larangan telah dipasang di seluruh SPBU. Namun, sejumlah orang masih tidak acuh akan hal itu yang akhirnya berujung menjadi kecelakaan seperti kebakaran. Jadi, buat kalian yang memilki kendaraan pribadi, selama berada di SPBU, benar-benar perhatikan dan patuhi peraturan yang ada ya! Tidak hanya untuk diri sendiri tetapi demi keselamatan orang lain juga..
(SYI)