Minta Maaf, Sopir Pikap Maki Polisi Dibebaskan

Tangkapan layar sopir tantang polisi adu jotos lantaran tak mau ditilang (Foto / Metro TV) Tangkapan layar sopir tantang polisi adu jotos lantaran tak mau ditilang (Foto / Metro TV)

BONDOWOSO: Sopir mobil pikap, Mohammad Sofyan  yang memaki polisi di Bondowoso lantaran menolak ditilang, akhirnya terbebas dari status tersangka dan jeratan pasal berlapis.

Polres Bondowoso melakukan restorative justice (RJ) atau penghentian kasus tindak pidana kekerasan dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas terhadap sopir pikap yang mengangkut sapi ini.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, alasan kemanusiaan dan permintaan maaf tersangka kepada polisi menjadi pertimbangannya. Ditambah lagi, pria 27 tahun itu berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

BACA: Viral, Sopir Pikap di Bondowoso Tantang Adu Jotos Polisi

"Demi kemanusiaan dan itikad baik dari tersangka sopir pikap menjadi pertimbangan menghentikan kasus ini atau melakukan retorative justice," kata Kapolres Wimboko, Selasa 7 Juni 2022.

Sebelumnya, sopir pikap menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis. Sebab, aksinya viral di medsos memaki polisi merupakan tindak pidana kekerasan dan perbuatan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.


Diberitakan sebelumnya, sopir mobil pikap mengangkut ternak sapi viral di medsos setelah aksinya memaki dan menunjuk-nunjuk Polisi di Situbondo. Sopir berkaos biru, ini tidak terima ditilang polisi. Bahkan, ia merebut paksa surat tilang dipegang polisi, kemudian kabur.


(TOM)

Berita Terkait