Syarat Hewan Kurban Kambing dan Sapi Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Bagaimana syarat hewan kurban kambing dan sapi yang tepat sesuai dengan syariat? Hal itu perlu diketahui setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Adha. Sebagai informasi, Idul Adha 1444 H oleh pemerintah Indonesia diperkirakan akan jatuh pada 29 Juni 2023. Sedangkan, PP Muhammadiyah disebut telah menetapkan hari raya Idul Adha akan jatuh pada 28 Juni 2023.

Idul Adha yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah, identik dengan ibadah kurban. Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Syarat Hewan Kurban Kambing dan Sapi

Dilansir dari Lembaga Amil Zakat Al Azhar, Jumat 16 Juni 2023, ibadah kurban tidak akan sah jika hewan kurban yang tidak memenuhi syariat. Hewan yang boleh dikurbankan sesuai ketentuan antara lain adalah unta, sapi, domba atau kambing, dan kerbau. Lantas, apa saja syarat hewan kurban, khususnya kambing dan sapi? Berikut adalah ulasannya.

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa ada beberapa ciri hewan kurban yang tidak layak untuk dikurbankan. Hal itu sebagaimana termaktub dalam hadits berikut: "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi." (HR Ahmad). Berikut ini adalah syarat hewan kurban sesuai dengan syariat:

baca juga : 5 Hewan Ini Sering Dianggap Hama dan Meresahkan, Keberadaannya Justru Begitu Penting untuk Kehidupan

1. Hewan Kurban Harus Sehat

Pastikan hewan kurban baik unta, sapi, kambing, atau kerbau dalam kondisi sehat. Kondisi sehat yang dimaksud dapat dilihat dari ciri-ciri, seperti bulu bersih dan mengkilat, gemuk dan lincah, muka yang cerah, nafsu makan baik, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) bersih dan normal. Selain itu, suhu badan juga normal yakni sekitar 37 derajat celcius alias tidak demam.

2. Hewan Kurban Tidak Cacat

Seperti yang telah disabdakan Rasulullah, hewan kurban tidak boleh cacat. Dalam hal ini, hewan yang dipilih tidak boleh pincang, buta, atau telinga rusak (Kesepakatan ulama menyebut bahwa hewan dengan bekas eartag atau penanda tetap bisa digunakan untuk kurban / bukan suatu kecacatan).

3. Telah Cukup Umur

Dalam memilih hewan kurban sesuai syariat islam, yang penting diperhatikan adalah memastikan usia hewan ternak tersebut telah ideal. Ketentuan umur hewan berdasarkan jenisnya tentu berbeda-beda satu sama lain. Jika berkurban domba atau kambing, maka umur yang disyariatkan minimal berusia 1 tahun.

Namun jika yang dikurbankan adalah sapi atau kerbau, maka kriteria yang dianjurkan adalah minimal 2 tahun. Cara mudah untuk mengetahui umur hewan kurban antara lain adalah melihat riwayat kelahiran hewan tersebut. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan metode cek gigi hewan ternak tersebut.

baca juga : 5 Hewan Beracun yang Bermanfaat bagi Manusia

Jika gigi susu hewan ternak tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), itu artinya menandakan bahwa domba atau kambing telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan untuk sapi dan kerbau artinya telah berumur sekitar 22 bulan.

Melansir dari resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada ketentuan lain yang juga baik untuk dilakukan. Yaitu, memilih hewan kurban juga harus memperhatikan lokasi di mana hewan itu diternak atau dijual. Jika hewan kurban sehari-harinya dirawat di lingkungan yang kotor atau tempat sampah, maka hewan tersebut sebaiknya tidak dipilih.

Sebab hewan akan berpotensi tidak sehat atau mengandung zat bahaya jika dikonsumsi. Itulah syarat hewan kurban kambing dan sapi sesuai syariat islam yang patut diperhatikan. Selain itu, pastikan juga hewan kurban didapatkan dengan cara yang halal. Jika membeli hewan kurban, maka dianjurkan di tempat yang menerapkan standar operasional serta prosedur ketat.


(ADI)

Berita Terkait