MALANG: Polresta Malang Kota menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus perusakan Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu, 29 Januari 2023.
“Yang bersangkutan telah diamankan pada 3 Februari 2023. Tersangka diduga melakukan tindak kekerasan saat aksi demonstrasi di kompleks Kantor Arema FC,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto, Kamis, 9 Februari 2023.
Bayu mengaku, tersangka baru ini merupakan warga Dampit, Kabupaten Malang. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada.
BACA: Brace Dedik Bawa Arema Tekuk Rans
“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang pengrusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat,” imbuhnya.
Sebelumnya, tujuh orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan Kantor Arema FC. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara dan atau 170 KUHP ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(TOM)