Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati

Terdakwa Herry Wirawan/MI Terdakwa Herry Wirawan/MI

BANDUNG: Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36), pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Vonis ini dilakukan sesuai banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang dikeluarkan di Bandung, Senin 4 April 2022.

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai  Herri Swantoro. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Sementara biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

BACA: Pria Pamer Alat Vital ke Penjaga Toko Terekam CCTV

Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.

Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian, berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," lanjutnya.

Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Menanggapi putusan PT Bandung tentang dikabulkannya banding yang diajukan JPU, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil belum bisa memberikan tanggapan. Sampai saat ini, Kejati Jabar belum menerima salinan banding dari PT Bandung.

"Intinya kami beryukur karena PT Bandung mengabulkan banding hukuman mati yang diajukan, terhadap putusan hakim sebelumnya yang memberikan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Namun kami belum bisa  berkomenar banyak karena salinan putusan belum kami terima dan sampai sekarang kami masih menunggu salinan putusan banding tersebut," ujar Dodi.


(TOM)

Berita Terkait