Ratusan Sopir Truk Serbu Kantor Dishub Jatim, Ini 4 Tuntutan Soal Regulasi ODOL

 Ratusan sopir truk se-Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim/medcom.id Ratusan sopir truk se-Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim/medcom.id

SURABAYA: Ratusan sopir truk se-Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Jumat, 11 Maret 2022. Mereka menuntut kejelasan regulasi truk Over Load Over Dimensi (ODOL).

"Intinya, aksi demo ini menuntut kejelasan regulasi ODOL terhadap pemerintah," kata Koordinator aksi Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT), Supriyono, ditemui saat aksi demo, Jumat, 11 Maret 2022.

Supriyono mengatakan, sedikitnya ada empat tuntutan terhadap pemerintah. Pertama, protes karena masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang, padahal sudah sesuai prosedur.

"Kemudian yang kedua, kami meminta penjelasan soal uji kir armada," ujarnya.

Ketiga, para sopir truk itu meminta adanya kebijakan regulasi tarif/ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan. Serta merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang dianggap mendiskreditkan para sopir.


"Terakhir, meminta Dishub Jatim untuk menegur oknum yang menyimpang saat pelaksanaan uji kir angkutan barang," katanya.

Ditemui Wagub Emil

Menanggapi tuntutan para sopir truk, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak mengatakan sebenarnya tuntutan para sopir sudah dikabulkan dari 22 Februari 2022 lalu. Ia menjamin tidak ada penindakan apabila muatan truk melampaui ketentuan dimensi dan muatan.

"Namun karena kita menjaga keselamatan penguna jalan, sehingga ada batasan yang semua sudah paham itu," kata Emil, setelah menerima perwakilan sopir truk di kantor Dishub Jatim, Jumat, 11 Maret 2022.

Sementara soal uji KIR, Emil memastikan akan memberikan kemudahan kepada setiap armada, agar tetap bisa beraktivitas.

"Jadi, kita luruskan pemahaman yang kurang tepat bahwa walaupun tidak sepenuhnya sesuai, KIR tetap bisa diproses karena ini masih transisi ke 2022. Ini juga semua atas perintah Ibu Gubernur agar tetap bisa melayani," katanya.

Lalu terkait masalah dengan penindakan seperti tilang, Emil mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan jika muatan truk keterlaluan. Sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kalau memang tidak membahayakan dan tidak memicu terjadinya kecelakaan, silakan jenengan kerja tanpa ditindak. Kita pastikan itu, tidak ada aparat Polisi, BPTD atau Kemenhub yang akan menindak," ujarnya.

Senada juga disampaikan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latief Usman, yang memastikan tidak akan melakukan tilang, jika muatan truk tidak keterlaluan, dan membahayakan pengguna jalan.

"Nah ini akan kita lakukan, dalam artian mereka juga harus sadar, mungkin muatannya sudah berlebihan, ugal-ugalan, tentunya ini membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.

Latief juga memastikan polisi di lapangan tidak lagi menilang secara langsung terhadap pengguna lalu lintas. Ini setelah diberlakukan tilang elektronik (e-Tilang). Kebijakan ini juga telah dimasukkan dalam regulasi ODOL sejak 1 Januari 2022.

"Dalam artian kita juga akan melihat tadi yang sudah disampaikan kesepakatan soal penindakan, bahwa yang kita capture pelanggaran yang sudah membahayakan pengemudi lainnya, ini yg kita lakukan tindakan. Di Jatim penindakan sudah elektronik semua. Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat, dan silahkan beraktifitas," ujarnya.

 


(TOM)

Berita Terkait