Berkas Dilimpahkan ke Kejari, Majikan Aniaya Pembantu Ditahan Lagi

Pelimpahan berkas perkara tahap kasus penganiayan pembantu rumah tangga di Surabaya dilakukan daring. (ist) Pelimpahan berkas perkara tahap kasus penganiayan pembantu rumah tangga di Surabaya dilakukan daring. (ist)

SURABAYA:  Tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga di Surabaya dengan menyuruh memakan kotoran kucing kini ditahan lagi setelah menjalani tahap II di Kejari Surabaya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar mengatakan tersangka FF akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan secara daring.

"Benar, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kini tersangka dititipkan penahanannya di Polrestabes Surabaya," kata Fariman, Kamis, 15 Juli 2021.

Sementara pengacara tersangka, Susilowati menyebutkan pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penanganan pada pekan depan.

BACA: Rusuh Tolak PPKM Darurat di Pasuruan, Ratusan Pemuda Ditangkap!

"Pertimbangannya karena kliennya ini, secara medis sebelumnya ada pemeriksaan kejiwaan pada Januari kemarin. Ada gangguan kejiwaan depresi," terangnya.

Ditanya apakah ada perdamaian antara tersangka dan korban. Ia mengaku masih kesulitan.  Sebab, korban yang susah ditemui dan mengalami trauma berat.

"Kami sudah berusaha tapi kesulitan. Kami akan bersurat ke LPSK supaya bisa difasilitasi bantuan ke korban," tandasnya.

 


(TOM)

Berita Terkait