Hampir Sepekan, Tahanan Kabur di Gresik Belum Tertangkap

Petugas menunjukkan foto tersangka Wilhelmus yang kabur (Foto / Metro TV) Petugas menunjukkan foto tersangka Wilhelmus yang kabur (Foto / Metro TV)

GRESIK : Nyaris sepakan sejak Kamis 2 Desember 2021, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang kabur hingga kini belum ditemukan tempat persembunyiannya. Kejaksaan Negeri Gresik bentuk tim khusus diterjunkan untuk memburu Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38), terdakwa kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) dan penadah barang curian.

Kajari Gresik Heru Winoto menyebut belum menemukan titik terang keberadaan Wilhelmus. Akan tetapi, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi lain untuk membekuk kembali terdakwa yang dituntut 1 tahun 8 bulan itu.

Dikatakan, pihaknya juga telah menerjunkan tim khusus. Mereka yang melakukan pengejaran bersama berbagai instansi lain termasuk kepolisian. Harapannya, tempat persembunyian Wilhelmus segera ditemukan untuk selanjutnya digelandang kembali ke penjara.

“Belum tertangkap. Untuk pengejarannya ini dibentuk tim khusus. Semua potensi kita kerahkan untuk menangkap kembali tahanan yang kabur tersebut,” ucap Heru Winoto, Selasa 7 Desember 2021.  

Dari Informasi yang dihimpun, personel gabungan sudah disebar di sejumlah titik central dan perbatasan. Bahkan anggota Polsek Driyorejo juga masih fokus turun di wilayah Driyorejo untuk mencari terdakwa yang mencuri sepeda motor pada Agustus 2021 lalu itu. Spot – spot tertentu sudah didatangi.

Baca Juga : 3 Pelaku Penipuan Bermodus Satgas Covid-19 Ditangkap di Magetan

Kajari berharap, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan atau mengenali tahanan itu agar segera melapor. Baik ke pihaknya maupun instansi penegak hukum terdekat. Agar Wilhelmus bisa diamankan dan kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengawasan tahanan, Praktisi Hukum Gresik Suyanto mengatakan SOP tentang pengawalan dan pengawasan tahanan. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER – 005 /A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur tentang pengawalan dan pengawasan tahanan. Dalam pasal 1 angka (9), pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan.

“Intinya ini merupakan kelalaian, sehingga harus dievaluasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wilhelmus berhasil kabur saat di Mapolsek Driyorejo. Itu setelah dia berhasil mengelabuhi dan menang duel melawan petugas kejaksaan. Meskipun dikabarkan terluka, pria asal Sikka Flores, NTT itu berhasil melompat pagar belakang mapolsek dan lari.

Tahanan merupakan terdakwa usai tuntutan di pengadilan. Dengan tuntutan hukuman 1 Tahun 8 bulan pasal 480 KUHP. Karena belum melakukan vaksin untuk sidang putusan, terdakwa dibawa ka Mapolsek Driyorejo dan saat itu juga terdakwa kabur


(ADI)