Ribuan KTP Pelanggar Prokes Menumpuk di Kejaksaan Sidoarjo

Sidang tipring pelanggar prokes di Sidoarjo beberapa waktu lalu. (metrotv) Sidang tipring pelanggar prokes di Sidoarjo beberapa waktu lalu. (metrotv)

SIDOARJO: Sebanyak 4.900 KTP warga yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes)  menumpuk di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo karena tidak kunjung diambil pemiliknya.

Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani mengatakan, para pelanggar prokes enggan mengambil KTP diduga karena rumahnya jauh atau tidak mau mengeluarkan uang untuk membayar denda.

"Total masih ada 4.900 warga yang hingga saat ini membiarkan KTP mereka menumpuk di kantor kejaksaan. Sudah berbulan-bulan tidak diambil pemiliknya," ujar Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani, Selasa 13 April 2021

Selama pandemi covid-19, warga yang terjaring operasi prokes di wilayah Sidoarjo sebanyak 16 ribu orang. Para pelanggar prokes tersebut disita kartu identitas KTP-nya dan sebagian ada SIM dan STNK karena saat dirazia tidak membawa ktp.

Barang bukti kartu identitas yang disita petugas bisa diambil pemiliknya lewat sidang tipiring dengan jadwal dan tempat yang sudah ditentukan. Namun ternyata tidak semua warga pelanggar prokes bersedia menghadiri sidang tersebut.

Dalam sidang tipiring, para pelanggar prokes dikenai membayar denda, rata-rata Rp 100 ribu. Namun apabila tidak menghadiri sidang, uang denda dinaikkan menjadi Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Saat ini uang denda dari para pelanggar prokes baik warga maupun pemilik tempat usaha  mencapai Rp 1,6 miliar, " ujarnya.  

 


(TOM)

Berita Terkait