Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang kasus salah transfer bank BCA dengan terdakwa Adi Pratama (Foto / Metro TV) Sidang kasus salah transfer bank BCA dengan terdakwa Adi Pratama (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Terdakwa perkara salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Adi Pratama, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata JPU Willy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu 24 Maret 2021.

Willy menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, majelis hakim meminta JPU Willy mengungkap aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari. Uang itu digunakan untuk membayar hutang dan membiayai kebutuhan hidup.

Permintaan hakim ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah ibu kandung terdakwa. Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto mengaku beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa.

Sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai. Saksi terakhir kali memberikan komisi sebesar Rp5 juta atas penjualan mobil merek Toyota Alphard di bulan Maret 2020. Setelah itu, terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun. Namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.

 


(ADI)

Berita Terkait