MALANG : Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kabupaten Malang, Jawa Timur diringkus polisi. Diduga tersangka bernama Endro Suryanto (42) Warga Blimbing, Kota Malang merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Ia ketagihan mengkonsumsi narkoba hingga menjadi kurir dan pengedar.
Endro ditangkap tim Satreskoba Polres Malang setelah mendapatkan laporan masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di wilayah pakis. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Lowokwaru.
"Tersangka mendapatkan barang haram ini dari tersangka W yang diduga berada didalam lapas. Skema pengiriman narkoba dengan sistem ranjau di tempat yang disepakati berdasarkan instruksi dari W," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku ketagihan mengkonsumsi narkoba hingga nekat menjadi kurir dan pengedar narkoba. Selama menjadi pengedar narkoba tersangka tidak memperoleh bayaran.
"Namun tersangka diizinkan menkonsumsi barang haram tersebut sepuasnya secara gratis sebelum diedarkan," terangnya.
Saat ini, polisi terus mendalami keterlibatan tersangka lainnya yang berada di dalam lapas. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 870 gram, serta sabu seberat 127 gram. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ADI)