SIDOARJO: Terbukti menerima uangsuap sebesar Rp 600 juta, Bupati Sidoarjo (nonaktif), Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 5 Oktober 2020.
Majelis Hakim Tipikor menilai terdakwa Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KHUP. Bupati yang akrab disapa Abah Ipul itu terbukti menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tjokorda Gede Artana.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Terdakwa juga berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dan tidak kooperatif saat di persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia lanjut. Terdakwa juga berjasa membangun Sidoarjo selama sembilan tahun terakhir.
Vonis tiga tahun ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu empat tahun penjara. Atas putusan ini pihak jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa Saiful Ilah melalui penasihat hukumnya Syamsul Huda menyatakan akan melakukan upaya banding. “Kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo dua periode itu ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK pada Januari 2020 lalu. Tiga anak buah Saiful ilah juga terseret dalam kasus ini, ketiganya juga sudah divonis majelis hakim yang sama.
(TOM)