7 ASN Positif Covid-19, Pengadilan Surabaya Lockdown Dua Pekan

PN Surabaya untuk sementara ditutup selama 14 hari setelah hakim dan pegawainya positif covid-19 PN Surabaya untuk sementara ditutup selama 14 hari setelah hakim dan pegawainya positif covid-19

SURABAYA: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, ditutup selama dua pekan setelah  tujuh aparatur sipil negara (ASN) terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan dilakukan mulai 10 sampai 23 Agustus 2020.

“Total ada tujuh,  kemarin sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil bahwa terdapat lima orang yang dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19,” kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Akibatnya, semua pelayanan di pengadilan tersebut ditutup sementara hingga dua minggu ke depan, kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang.

"Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, otoritas PN Surabaya pun memutuskan menunda pelayanan. Kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office,” ujarnya.

Sementara tujuh ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 diketahui setelah PN Surabaya menggelar rapid test kepada sekitar 300-an ASN dan tenaga honorer setelah libur Idul Adha 1441 Hijriah pekan lalu. Hasilnya, sebanyak sembilan pegawai hasil rapid testnya reaktif. Mereka langsung melakukan isolasi mandiri dan tes swab.

Dari sembilan orang yang melakukan tes swab, hasilnya diketahui lima orang terkonfirmasi positif. Di luar lima pegawai tersebut, Martin mengatakan ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif Covid setelah melakukan tes swab secara mandiri. Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat. Total tujuh ASN PN Surabaya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Pada tanggal 24 Agustus 2020, pelayanan akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yg sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya,” pungkasnya.


(TOM)

Berita Terkait