SURABAYA : Penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga Direksi PT Sipoa Group menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nomer R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.
Dalam surat pemberitahuan tersebut tertuang bahwa sejak tanggal 25 Agustus 2021 tiga orang yakni Ir Klemens Sukarno Candra, Ir Budi Santoso dan Aris Birawa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Dr Tri Nindya Wardhani.
Para Direksi PT Sipoa bukanlah kali pertama berurusan dengan hukum, pada 2019 tahun silam ketiganya pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Kuasa hukum pelapor, Rahmad Ramadhan menyatakan dirinya memang menjadi kuasa dari 24 Korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB) yang mana 23 orang anggota tersebut mengkuasakan pada Dr Tri Nindya Wardhani untuk melapor.
BACA JUGA : Video Penembakan Anjing di Malang Viral, Polisi Selidiki Pelaku
Rahmad menambahkan, setelah menunggu cukup lama tepatnya setahun silam, pihaknya merasa lega akhirnya penyidik menetapkan tersangka pada terlapor. Rahmad juga meyakini laporannya berbeda dengan laporan-laporan yang dibuat korban Sipoa lainnya. Sebab, locus delicti dan tempus delictinya berbeda.
Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama tapi locus dan tempus delictinya berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut Rahmad menyatakan pihaknya berharap agar para terlapor kooperatif apabila nanti dipanggil penyidik. Agar proses hukum dalam kasus ini bisa terselesaikan dengan cepat. Saat ditanya apabia nanti ada upaya perdamaian dengan mengembalikan uang para korban yang ditaksir mencapai Rp7 miliar, Rahmad mendukung hal itu. Dan dia merasa lebih senang apabila dalam perkara ini ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Kalau memang ada penyelesaian dengan mengembalikan kerugian para klien kami, tentunya kami sangat mendukung. Dan kami juga akan melakukan pencabutan perkara agar nantinya perkara bisa SP3 (hentikan),” ujarnya.
(ADI)