JEMBER : Penyidikan kasus dugaan korupsi honor pemakaman korban Covid-19 di Jember terus bergulir. Polisi berencana memeriksa 10 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara bagi tersangka MD, mantan Kepala BPBD setempat. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, 10 saksi itu diyakini mengetahui tentang peristiwa pemotongan honor petugas pemakaman.
Dika menambahkan, saksi itu terdiri dari 7 ASN yang pernah atau masih bekerja di BPBD dan 3 orang relawan atau petugas pemakaman. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada 1 Agustus 2022. "Besok (hari ini,red) pemeriksaan saksi. Tujuan memanggil saksi-saksi guna mengonfrontir keterangan dalam kasus ini," ujar Dika, Minggu 31 Juli 2022.
Di sisi lain, Dika menyebut bahwa tersangka MD masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu. Untuk itu, pemanggilan kedua dilayangkan dengan penetapan waktu, Rabu, 3 Agustus 2022. "Jika tidak hadir lagi, nantinya kita akan koordinasi dengan pimpinan. Apakah ada upaya paksa untuk membawa tersangka," tambah dia.
Sementara Kuasa Hukum MD, Purcahyono Juliatmoko mengaku bahwa kliennya meminta penundaan jadwal pemeriksaan karena berbagai alasan. Selain kesibukan, juga untuk menunggu lengkapnya kehadiran tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa orang.
Baca juga : Potong Honor Pemakaman Covid-19, Staf Ahli Pemkab Jember Jadi Tersangka
"Soal tidak hadir, karena beliau kebetulan juga ada acara keluarga. Terus hal lainnya, juga ada pendamping hukum yang jadwalnya ada sidang di luar kota," papar Juliatmoko.
Dia juga membenarkan bahwa penyidik sudah melayangkan surat panggilan kedua. "Untuk pemanggilan kedua sudah ada dan sudah kami terima," pungkasnya.
(ADI)