SURABAYA : Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menjatuhkan sanksi berupa skorsing sementara terhadap terduga pelaku pelecehan seksual fetish. Tim help center Unair Surabaya hingga kini sudah mendapat 15 laporan dari yang diduga sebagai korban.
Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Surabaya, Suko Widodo menegaskan pihaknya menjatuhkan sanksi berupa skorsing sementara terhadap Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mahasiswa angkatan 2015 Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair, terduga pelaku pelecehan seksual fetish atau orang memiliki dorongan seksual yang berhubungan dengan benda mati.
Skorsing sementara dilakukan sebagai salah satu cara mempercepat proses klarifikasi. Sebab, hingga saat ini atau sejak awal viral 30 juli lalubelum ada jawaban dari pelaku. Bahkan tim dari help center Unair maupun dekanat FIB Unair hingga saat ini masih kesulitan menghubungi pelaku.
"Pelaku terancam akan ditindak sesuai keputusan dari tim investigasi apabila terus menerus tidak bisa dihubungi," ungkapo Widodo.
Hingga saat ini, tim help center unair surabaya sudah mendapat 15 laporan dari yang diduga sebagai korban. Laporan tersebut sebagian besar melalui telepon. Dalam pengakuannya para korban tidak menceritakan secara rinci. Mereka mengaku mendapat perlakuan yang sama seperti yang viral di publik.
"Meski demikian mereka enggan menyebut identitas. Namun kami akan tetap menjalin komunikasi dengan para korban," terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, kasus ini muncul setelah salah satu korban melalui akun twitter @m_fikris menyampaikan curhatannya. Dalam akun disebutkan jika korban dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi seksual dari pelaku. Di mana, korban diminta membungkus diri menggunakan kain jarik.
Lalu ia diikat menggunakan tali atau lakban dengan waktu berjam-jam. Selama itu pula, korban harus bersedia didokumentasikan sebagai bukti yang dikirim secara daring kepada pelaku. Berdasarkan informasi, pelaku melancarkan aksinya dengan motif untuk menyelesaikan tugas akhir. Sehingga, para mahasiswa baru yang menjadi korban tersebut bersedia memenuhi permintaan pelaku.
(ADI)