Pemartil Teman Karib karena Game Online Dijerat Pembunuhan Berencana

Adegan rekontruksi saat tersangka Imron memukul kepala korban Redy dengan martil hingga tewas (Foto / Metro TV) Adegan rekontruksi saat tersangka Imron memukul kepala korban Redy dengan martil hingga tewas (Foto / Metro TV)

MALANG : Satreskrim Polresta Malang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersanga M Imron terhadap Redy Setyo, Selasa 29 September 2020. Hasil rekonstruksi tersebut, polisi mendapati jika karyawan bengkel AC itu melakukan pembunuhan terencana.

Dari 22 adegan yang diperagakan, pelaku terbukti menyiapkan palu besi untuk digunakan memukul korban. Palu tersebut diambil pelaku di dalam gudang perkakas, lalu dibawa ke lantai dua, tempat korban dibantai.

“Dari rekonstruksi ini diketahui pembunuhan dilakukan secara terencana. Bukan spontan, seperti pengakuan tersangka di awal pemeriksaan,” kata Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Iptu Rudi Hidajanto. 

Rudi mengatakan, pelaku menghabisi korban dengan cara memukulkan palu sebanyak empat kali, masing-masing di bagian kepala, dada dan bahu. Akibat pukulan ini, korban luka parah dan tewas di lokasi kejadian.

Diketahui, karyawan bengkel AC di Jalan S Parman Kota Malang, M Imron membunuh rekan kerjanya Redy Setyo saat bermain game online. Pelaku sakit hati lantaran sering diejek korban karena kalah saat bermain game online. Untuk melampiaskan kekesalan tersebut, korban mengambil palu dan membunuh korban

Tindakan tersebut terbilang sadis. Sebab, selain teman sekamar, pelaku dan korban juga sama-sama berasal dari satu desa. Mereka merantau berdua dan bekerja di bengkel AC.

Akibat perbuatan ini, pelaku M Imron terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


(ADI)

Berita Terkait