JEMBER: Sanksi tegas diberikan Satgas Covid-19 Jember terkait viralnya pesta pernikahan anak Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, Jawa Timur, KH. Abdullah Syamsul Arifin di Pondok Pesantren, Darul Arifin, Kecamatan Bangsalsari.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan acara pada 28 Juli 2021 lalu melanggar aturan karena dilakukan saat penerapan PPKM Level 4. Penyelenggara langsung diberikan sanksi berupa denda Rp 10 juta.
"Dalam sidang ada keputusan jelas yakni denda Rp 10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," ujar Hendy yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Jember.
BACA: Kepala Dinas Kesehatan Magetan Meninggal Terpapar Covid-19
Hendy berharap masyarakat Jember lebih berhati-hati saat pandemi. Dia meminta jangan dilihat dari jumlah dendanya, namun sanksi ini merupakan upaya untuk melindungi keselamatan warga terutama nyawa dari penularan Covid-19.
(TOM)