TRENGGELEK: Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum ustaz kepada 34 santriwati di salah satu pesantren .
Hingga saat ini, terdapat lima orang saksi yang menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek terkait kasus pencabulan yang menjerat ustaz SM, warga Desa Pule, Kecamatan Pule.
Lima saksi yang diperiksa diantaranya adalah korban, orang tua korban hingga petugas dinas sosial. Namun polisi mengaku dari 34 santriwati yang diduga menjadi korban, baru satu orang yang resmi melapor ke polisi.
Terkait kondisi tersebut, Satreskrim Trenggalek membuka posko pengaduan bagi para korban yang ingin melaporkan kasus itu.
BACA: Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati
"Kami akan melakukan pemeriksaan dengan mendatangi langsung korban atau jemput bola, jika yang bersangkutan malu untuk ke kantor polisi, " ujar Arief Rizky Wicaksana, Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Sebelumnya, ustaz SM di duga telah mencabuli 34 santriwati dengan cara diraba organ vitalnya. Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan alasan hubungannya dengan istrinya kurang harmonis.
Akibat perbuatannya, kini tersangka di tahan di Mapolres Trenggalek dan di jerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(TOM)