MOJOKERTO: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto memastikan proses hukum pemuda mengamuk yang menyebabkan seorang tewas dan satu luka serius tetap berlanjut meski mempunyai riwayat gangguan kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra menyatakan, pasca menjalani perawatan medis di rumah sakit, pelaku pembacokan bernama Khusnul Khuluk, warga Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Mojokerto.
"Pemeriksaan saat ini dilakukan untuk mengetahui motif tersangka membacok kedua korbannya, " ujarnya.
Meski pelaku mempunyai riwayat gangguan jiwa, lanjut AKP Rifaldhy Hangga Putra, pelaku masih sangat kooperatif dan bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
"Sejauh ini tersangka sangat kooperatif menjalani proses pemeriksaan. Untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, kita juga akan memanggil dokter kejiwaan untuk proses penyidikan, " ujarnya.
Khusnul Khuluk ditangkap polisi bersama warga saat bersembunyi di dalam kamar rumahnya usai membacok dua tetangganya. Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis. Sebab pelaku melawan menggunaka celurit sehingga harus dilumpuhkan.
Sebelum ditangkap, pelaku mengamuk membabi buta pada Rabu pagi 2 Desember 2020. Satu korban meninggal akibat sabetan celurit adalah Jamilin, 70 tahun. Sementara satu lagi luka berat, yaitu Kaswari, 60 tahun.
(TOM)