Eksekusi Rumah Dinas Mantan Dokter RSSA Malang Alot, Penghuni Kunci Pintu

Petugas mengosongkan paksa rumah dokter di Malang (Foto / istimewa) Petugas mengosongkan paksa rumah dokter di Malang (Foto / istimewa)

MALANG : Eksekusi rumah dinas seorang dokter di Kota Malang berjalan alot. Petugas Satpol PP dihalang-halangi oleh penghuni rumah dinas milik Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Jalan Simpang Ijen, Kota Malang itu. Caranya, mengunci rumah hingga ogah pergi.

Petugas pun terpaksa membuka paksa setelah penghuni, yakni cucu dokter, menolak membuka pagar dan pintu rumah. Sempat terjadi perdebatan panas antara petugas Satpol PP dengan penghuni rumah Yosia Wicaksono. Yosia kemudian masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu gerbang serta pintu rumah.

Petugas pun terpaksa membuka paksa dan juga memadamkan listrik untuk memudahkan proses eksekusi. Setelah berhasil masuk, petugas langsung mengemasi barang dan perabot milik penghuni. Penghuni rumah, istri Yosia dan dua anak balita kemudian keluar rumah dan masuk ke dalam mobil ambulans.

Analis Keuangan Pusat Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Jatim Suryo Handoko mengatakan, rumah tersebut merupakan tanah negara yang dulunya dihuni oleh nenek Yosia. Saat itu nenek Yosia merupakan dokter di RSUD Syaiful Anwar atau RSSA Malang dan saat ini sudah meninggal dunia.

baca juga : Penyelundupan Sabu dalam Rantang Digagalkan Petugas Lapas Malang

"Jadi rumah ini merupakan aset negara dengan perjanjian hak pakai. Hak ini akan hilang ketika rumah beralih fungsi, penghuni (dokter) dimutasi, pensiun atau meninggal dunia," katanya.

Karenanya, beberapa tahun lalu, rumah dinas tersebut diambil kembali oleh Pemprov Jatim. Namun, ternyata cucu dokter, yakni Yosia ternyata melayangkan gugatan dan dimenangkan oleh Pemrov Jatim. Meski begitu, penghuni tetap menolak meninggalkan rumah.

Handoko juga mengatakan, surat pemberitahuan meninggalkan rumah juga telah diberikan hingga tiga kali dan berlanjut proses mediasi. Namun, penghuni tetap menolak. Karena itu, Pemprov Jatim terpaksa melakukan eksekusi.

Sementara itu, Yosia mengakui bahwa dulunya rumah ini merupakan rumah dinas neneknya yang berdinas di RSSA sekitar tahun 1960-an. Dia mengaku tinggal di rumah tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) neneknya.

"Ini kan masih gugatan, tapi kenapa tetap dieksekusi," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait