BOJONEGORO : Teknisi elektronik berinisial IG (35) warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dibui. Dia dilaporkan pelanggannya usai melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebar data foto pribadi kepada publik. Pelanggan yang melaporkan inisial CAM (30) perempuan asal Kelurahan Mojokampung Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
"Oleh pelaku, korban diancam foto pribadinya akan disebar jika tidak membayar uang senilai Rp10 juta," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Gunawan Pandia, Senin 24 Mei 2021.
Pandia mengatakan, kasus pemerasan dan pengancaman itu berawal dari korban yang sedang menyervis laptop kepada pelaku. Setelah laptop tersebut berhasil diperbaiki, pelaku mencuri data korban dan mengancam akan menyebarkannya.
Baca Juga : Razia Motor Brong, Polisi Hukum Pelanggar Dengarkan Suara Bising Knalpot
Kasus itu diungkap pihak kepolisian saat tersangka diminta mengambil uang yang diminta pelaku di rumah korban yang ada di Desa Mori Kecamatan Trucuk pada 1 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” terang mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.790.000 yang dibungkus amplop cokelat, laptop, handphone, sepeda motor dan kabel data. Sementara pelaku dinilai melanggar Pasal 45 ayat 4 Undang-undang RI, no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ADI)