Korupsi Pajak Satlantas Rp3,049 Miliar, Pasutri Anggota Polisi Ini Diseret ke Pengadilan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pasangan suami-istri (pasutri) anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, didakwa melakukan korupsi uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp3,049 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022. Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum terbayarkan terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran bervariasi. Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp3,049 miliar. Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar.

Baca juga : Waspada, 15 Wilayah Pesisir Berpotensi Banjir Rob pada 30 Mei hingga 7 Juni 2022

"Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp1,65 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


(ADI)

Berita Terkait