JOMBANG : AH oknum jaksa Kejari Bojonegoro yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur segera disidang. Berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Jombang. Setelah pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), AH dijebloskan ke Lapas Jombang.
"Tersangka selanjutnya akan kami titipkan di Lapas Jombang. Untuk berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan segera ke Pengadilan Negeri Jombang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, Selasa 1 November 2022.
Firdaus menejelaskan, tersangka akan didakwakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.
"Pasal 65 KUHP ini berdiri sendiri. Sebab, ada beberapa perbuatan terhadap korban ini dilakukan beberapa kali. Ancaman hukumannya, pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terangnya.
baca juga : Tukang Reparasi Kontainer Surabaya Tewas Tersengat Listrik
Ia menegaskan dalam berkas perkara oknum jaksa cabul ini terdapat 4 korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur. Selanjutnya tim jaksa penuntut akan melakukan ekspose terkait perkara oknum jaksa cabul.
"Kita akan matangkan lagi, selanjutnya kami akan lakukan ekspose karena sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
(ADI)