Duh, Karyawan RS dr. Soebandi Jember Jual Obat Tanpa Izin Selama 5 Tahun

IDD ditetapkan tersangka setelah jual obat tanpa izin (Foto / Istimewa) IDD ditetapkan tersangka setelah jual obat tanpa izin (Foto / Istimewa)

JEMBER : Karyawan rumah sakit dr. Soebandi Jember berinisial IDD ditetapkan tersangka penyidik Kejari Jember. Perempuan itu diduga menjual obat tanpa izin dan prosedur selama 2016 – 2021.

"Tersangka bertugas menjaga obat-obatan di rumah sakit. Seharusnya untuk mengambil obat memerlukan resep. Ternyata tersangka tidak menggunakan resep, langsung mengeluarkan obat (dari penyimpanan),” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, Selasa 29 November 2022.

Sebagai petugas yang berwenang dalam urusan keluar-masuk obat, IDD punya akses ke tempat penyimpanan. “Sementara ini kami melihat dia pelaku tunggal. Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Memang benar, saksi-saksi mengambil obat di sana dan langsung bayar kepada tersangka. Jadi uang tidak masuk ke RS dr. Soebandi,” kata Sucitrawan.

Perbuatannya itu akhirnya terungkap, dan IDD diberhentikan pada Januari 2022. “Perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp355 juta,” jelasnya.

baca juga : Tagih Hutang, Debt Collector Kredivo Dibacok Golok

Angka kerugian ini lebih besar daripada temuan Inspektorat Jember. Setelah menetapkan status tersangka, tim penyidik mengajukan permohonan kepada Sucitrawan untuk menahan IDD sesuai pasal 21 KUHAP. “Kita takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” kata Sucitrawan.

IDD dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, paling tinggi 20 tahun. Denda Rp 200 juta sampai Rp1 miliar,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait