Pukul Istri Usai Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi Surabaya Ini Divonis 4 Bulan Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Terdakwa Ifan, oknum anggota Polrestabes Surabaya divonis 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya YN.  Putusan itu dibacakan Hakim Magupul di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 14 November 2022.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman Pidana penjara selama 4 bulan,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.”Iya yang mulia, kami terima,” terang JPU Neldy, sebagai Jaksa Pengganti Deddy Arisandi.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT). Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ifan dituntut hukuman pidana selama empat bulan. Mendengar putusan hakim, Jaksa Deddy mengatakan menerimanya.

Terpisah korban KDRT YN selepas sidang menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut. “Dengan putusan ini, saya harus bagaimana,” ungkapnya.

baca juga : Pria di Surabaya Pukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball Dipicu Rebutan Parkir

Perkara ini berawal dari kecurigaan YN terhadap terdakwa lantaran jarang pulang. Kemudian dengan inisiatifnya YN menyelidiki secara diam-diam. Ternyata korban melihat suaminya bersama wanita lain di warung bakso kikil kawasan Manukan, Surabaya.  

Karena tak terima, terdakwa kepergok YN dipukul dan digigit hingga terluka. Setelah kejadian tersebut, YN pun mendatangi Propam Polrestabes Surabaya untuk melaporkan suaminya. Menurut YN, suaminya selingkuh dengan Purel berinisial NL yang biasa nongkrong di cafe dupak.

Tak hanya itu, YN juga merasa kecewa lantaran suaminya menggadaikan surat rumah yang beralamat di daerah Gedangan Sidoarjo, tanpa sepengetahuan istri di Bank sekitar Rp200 juta lebih.


(ADI)

Berita Terkait