BOJONEGORO : Sejumlah warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro melaporkan salah satu oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke polisi. Oknum tersebut diduga menerbitkan sertifikat palsu kepada 40 warga setempat. Parahnya, sertifikat itu diterbitkan sang oknum melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Koordinator program PTSL Ahmad Nur Khotim menjelaskan dugaan sertifikat tanah palsu itu terkuak setelah salah satu warga hendak menjaminkan sertifikatnya justru ditolak perbankan lantaran tanah tidak terregistrasi di BPN. Belakangan diketahui jumlah sertifikat palsu itu ada 40.
"Mendapati itu, kami sudah melapor ke BPN Bojonegoro. Sudah ada mediasi antara oknum pegawai BPN yang bertanggungjawab menangani penerbitan sertifikat itu. Namun hasilnya mentok, sehingga kami menempuh jalur hukum," katanya, Selasa 6 Desember 2022.
baca juga : Mayat Bayi di Sungai Brantas Gegerkan Warga Pagak Malang
Khotim mengatakan meski dugaan sertifikat palsu itu ada 40, hanya 10 dari program PTSL. Nah, untuk penerbitan itu warga diminta membayar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta."Kami melaporkan dua oknum BPN Bojonegoro yang bertanggung jawab terkait serifikat palus ini," pungkasnya.
(ADI)