SURABAYA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi terpidana kepabeanan, Dion Meirono. Petugas Tabur Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Perak menjemput paksa Dion di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor Perkara: 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015. Putusan MA ini membatalkan putusan PN Surabaya Nomor 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 Juni 2013.
Putusan menuyebut bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan potong masa tahanan
"Pelaksanaan eksekusi ini terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Erick Ludhfyansah, Sabtu 17 April 2021.
Sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terpidana Dion dititipkan sementara di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng di Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelumnya terpidana dibawa ke Poliklinik Kejati Jatim untuk diperiksa kesehatan.
(ADI)