SURABAYA : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyiapkan 36.000 operator dan call center untuk melayani Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 SMA dan SMK negeri. Operator ini disiapkan pendaftaran atau pengambilan PIN ada kendala.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengatakan seluruh proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online melalui ppdb.jatimprov.go.id. Pada PPDB ini, Pemprov Jatim melalui Dindik Jatim menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk PPDB online. Kerja sama ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan meningkatkan performa sistem PPDB.
"Jika ada yang masih kesulitan, kami sudah siapkan call center, dan layanan operator di SMA/SMK negeri terdekat, 24 kantor cabang Dindik se Jatim dan Kantor Dindik Jatim," katanya.
Khofifah mengatakan, saat ini PPDB tahapan pengambilan PIN PPDB 2023 untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim) masih berlangsung. Proses ini akan berakhir hingga 2 Juli 2023 mendatang. Tercatat, di hari ke lima sejak tahapan dibuka Senin (12/6/2023) lalu, sebanyak 230.863 berkas PIN Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah terverifikasi (ambil PIN disetujui). Tahapan ini sangat penting dan menjadi syarat utama Calon Peserta Didik Baru untuk bisa mendaftar SMA/SMK negeri.
baca juga : Terpeleset, Siswa SD di Lamongan Tewas Tenggelam di Kolam Penampungan
"Proses pengambilan PIN terpantau sangat stabil dan lancar. Masyarakat terlayani dengan baik di kantor-kantor pelayanan dinas pendidikan, baik yang di kantor pusat maupun di 24 kantor cabang Dindik se Jatim, serta di Lembaga SMAN dan Lembaga SMKN se Jatim," katanya.
Khofifah juga meminta kepada seluruh CPDB untuk memanfaatkan tahapan sebaik mungkin. Apalagi, proses pengambilan PIN jadi syarat utama mendaftar SMA/SMK negeri di Jatim. Dalam tahapan pengambilan PIN, lanjut Khofifah, pengajuan PIN bisa dilakukan baik menggunakan PC ataupun smartphone.
Syaratnya pun cukup mudah. CPDB cukup mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL), dan KK asli. Untuk login, CPDB hanya perlu mengisi NISN, NPSN, tanggal lahir dan tanggal terbit KK/Surat Keterangan Domisili (SKD).
"Karena semuanya berbasis online, CPDB harus jeli betul setiap pengisian data, baik saat login maupun unggah berkas,” katanya.
(ADI)