SURABAYA : Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur memutuskan cryptocurrency haram. Keputusan atas hukum uang digital tersebut juga akan disampaikan pada Forum Muktamar NU di Lampung dan direkomendasikan kepada pemerintah. Hukum haram atas cryptocurrency didasarkan atas berbagai rujukan kitab fiqih.
"Hasilnya, cryptocurrency mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. Karena itu cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Berdasarkan hasil bahtsuk masail, hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi, katanya Kamis 28 Oktober 2021.
Gus Fahrur mengatakan, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, faktanya dalam cryptocurrency orang yang menggunakannya tidak tahu apa-apa. "Dalam crypto orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Baca Juga : Sabar, Saat Kendaraan Mogok Baca Doa Ini
Dia juga memastikan bawha cryptocurrency tidak sama dengan saham. Sebab yang diperjualbelikan yakni hak kepemilikan perusahaan. "Penyebab naik turunnya nilai saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan," tuturnya.
Diketahui pekan lalu LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail untuk membahas berbagai persoalan berdasarkan perspektif Ilmu Fiqih, salah satunya cryptocurrency. Kegiatan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tersebut diikuti sejumlah perwakikan pondok pesantren di Jatim, di antaranya Pondok Lirboyo Kediri, Nurul Jadid Probolinggo, dan beberapa pesantren lain.
(ADI)