BANYUWANGI: Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi, Jawa Timur, Misnadi mengatakan tindakan pengacara yang menghamburkan uang di Mapolsek Banyuwangi Kota tidak ada unsur pelanggaran kode etik.
"Kami sudah panggil yang bersangkutan dan memang betul anggota kami (Peradi), ujar Misnadi saat dikonfirmasi MG News, Selasa 16 November 2021.
Misnadi memastikan Peradi Banyuwangi tidak memberikan sanksi. Alasannya, tidak ada unsur pelanggaran kode etik advokat.
"Dia masih muda, tindakan itu spontan. kita maklumi jika emosional. Tidak ada pelanggaran, tidak kita berikan sanksi, " ucapnya.
BACA: Viral Pengacara Hamburkan Rp40 Juta, Kapolres : Hanya Salah Paham
Ke depan, Misnadi berharap semua pihak untuk mengambil hikmahnya kasus ini. Salin menjaga dan menghargai sebagai sesama penegak hukum.
"Tugas dan fungsi pengacara maupun polisi sudah diatur dalam undang-undang. Polisi sebagai penyidik dan pengacara melakukan pendampingan klien, " harapnya.
(TOM)